apel bapperida kab. semarang

Tugas Pokok dan Fungsi

Bapperida Kab. Semarang

Badan Perencanaan, Pengembangan, Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPERIDA adalah PD yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan, mensinergikan dan mengharmonisasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.

 (1) Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan. 

(2) Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pembangunan; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah di bidang perencanaan, penelitian dan pembangunan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bapperida Kab. Semarang

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Semarang

Alamat : Jl. Gatot Subroto No.20, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 50517
Telepon : (024) 6924962
Email : barenlitbangda@semarangkab.go.id

KONTAK KAMI

5 + 5 =